Tugas Konservasi Poster


Penjelasan:

 -Perburuan hewan liar
Perburuan liar merupakan ulah manusia yang bertentangan dengan peraturan konservasi dan manajemen kehidupan liar untuk mengambil flora dan fauna liar secara ilegal. Di Indonesia peraturan tentang perburuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru yang dimaksud merupakan satwa liar tertentu yang diizinkan untuk diburu karena tidak dilindungi. Perburuan dianggap liar apabila pemburu tidak mengantongi izin yang sah untuk berburu, berburu satwa yang dilindungi, serta lokasi untuk berburu yang dilindungi yang merupakan habitat para hewan dan tanaman yang dilindungi. Begitu juga dengan berburu di waktu dan musim yang tidak tepat serta menggunakan peralatan yang tidak diperbolehkan dinilai sebagai tindakan perburuan liar. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan populasi satwa liar di habitatnya supaya  perburuan secara berlebihan tidak terjadi sehingga kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan terhindar dari kepunahan. 
Dampak dari perburuan liar:
Hewan terancam punah,keseimbangan ekosistem tergangu dan keanekaragaman hayati berkurang
Cara mengatasi perburuan liar
Mendirikan lokasi perlindungan hewan,melakukan penindakan pada para pemburu dan memberi pendidikan pada masyarakat tentang perlindunagn hewan


 -Pembuangan Sampah
Dampak dari pembuangan sampah secara sembarangan tentunya adalah menyebabkan berbagai kerusakan bagi lingkungan dan manusia. Seperti pada lingkungan yaitu, memperburuk pemandangan, dan menyebabkan terjadinya banjir sebab sampah-sampah yang dibuang secara sembarangan menyumbat dan menghambat aliran air dimana aliran air tidak berjalan seperti yang semestinya sehingga terjadi banjir, lalu mencemari lingkungan sekitar sebab zat-zat yang terkandung dalam sampah (seperti arsen, klorin, merkuri dan sebagainya) akan diserap oleh tanah dan dasar sungai sehingga mencemari ekosistem disekitarnya. Untuk manusia, sampah juga tentunya menjadi tempat timbulnya berbagai penyakit karena bakteri-bakteri yang menumpuk pada sampah tersebut. Jika dilihat dari yang sebelumnya, sampah yang telah mencemari lautan akan terpecah menjadi mikro-plastik yang dimana berkemungkinan dapat ikut terkonsumsi oleh ikan, dan jika manusia mengonsumsi ikan yang telah tercemar, tentu akan menimbulka masalah yang cukup besar bagi manusia.
Dalam Pasal 31E UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. lau pada Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Penebangan Liar
Tidak sering kita jumpai adanya penebangan hutan secara liar yang memberikan dampak negatif, penebangan pohon secara berlebihan akan menghilangkan kesuburan tanah serta hilangnya tempat untuk menampung air, maka dari itu pada daerah hutan gundul sering terjadi tanah longsor dan banjir. Penebangan hutan secara berlebihan juga menghilangkan habitat-habitat fauna, seperti yang dapat ditemukan di acara berita TV dimana ada seekor beruang madu yang muncul dipemukiman warga, mereka berpindah ke pemukiman warga karena telah hilangnya habitat dan sumber mencari makan mereka di hutan sana. 
Untuk mengatasi ini, sebaiknya saat melakukan penebangan pohon diimbangi dengan reboisasi atau penanaman kembali. Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan 
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang 
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pemanfaatan tanaman

Tumbuhan memiliki manfaat yang sangat penting bagi manusia dan lingkungan di sekitar. Keberadaan tumbuhan menjadi sumber daya yang penting, seperti untuk obat-obatan, iklim, penyejuk, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, biasanya tumbuhan juga berfungsi sebagai dekorasi taman atau ruangan agar tampak segar, asri, dan nyaman. Hal inilah yang membedakan bumi dari planet lain.

Kemampuan untuk menopang kehidupan di bumi inilah yang menjadikan tumbuhan memiliki manfaat bagi manusia. Akan tetapi, sebagai manusia kita sering mengabaikan hingga melupakan akan pentingnya manfaat dari tumbuhan tersebut.                                                                    

Dan kita juga harus bersikap bijak terhadap tumbuhan seperti                                                                             -Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak tumbuhan
-Tidak boleh menggunakan terlalu banyak tumbuhan tanpa melakukan penanaman kembali.
-Tidak boleh merusak tumbuhan sembarangan.
-Tidak boleh memetik tumbuhan secara sembarangan.

Adapun cara mengkonservasi tanaman yaitu

-Melakukan Teknik Penyiraman Air yang Tepat.
-Memberikan Sinar Matahari Secara Merata.                                                                         -MenjagaSuhu & Kelembapan yang Pas.
-Antisipasi Hama dan Penyakit Sejak Dini.
-Potong Tanaman yang Kering atau Mati.

-Menggunakan campuran pupuk organik dari pupuk kandang (kotoran kambing)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini